BERITA SUBANG - Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menunjukkan tunggakan Rp1,48 Triliun Insentif Nakes Covid-19 Tahun 2020 belum terbayar.
Namun pemerintah melalui Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono memastikan ketersediaan dana untuk tenaga kesehatan tersebut sudah disiapkan.
Dante menyebut dana tunggakan Insentif Nakes Covid-19 itu segera disalurkan seusai proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Kepastian itu dikatakan Dante pada pidato kunjungan kerja di Pekanbaru, Riau pada Rabu 24 Maret 2021.
Penyalurannya, kata Dante bisa dilakukan Kementerian Keuangan setelah proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selesai dilakukan.
"Setelah itu dana insentif yang tertunda pada Tahun 2020 lalu akan segera disalurkan," terang Dante dilansir dari video Antara, Rabu malam.
Baca Juga: JK Sarankan Masjid Bagi Dua Shift Sholat Tarawih Selama Ramadhan
Baca Juga: Empat Kandidat Calon Siap Bersaing Duduki Kursi Sekda Subang
Namun menurut Dante ada perubahan regulasi pada skema insentif pada Tahun 2021.
Dante menambahkan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi lagi dengan berbagai macam aturan, "dimana insentif akan diberikan lebih besar kepada tenaga kesehatan yang langsung berkontak".
Sebelumnya pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah menganggarkan penanganan kesehatan dan mitigasi mengatasi dampak pandemi Covid-19 Tahun 2020 senilai Rp63,5 Triliun.