Jhoni Allen Marbun Gugat AHY Rp55,8 Miliar

- 18 Maret 2021, 09:13 WIB
Jh Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 55,8 miliar atas pemecatannya dari Partai Demokrat tanpa mengikuti prosuderal partai.
Jh Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 55,8 miliar atas pemecatannya dari Partai Demokrat tanpa mengikuti prosuderal partai. /Dok. Dpr.go.id

Dikatakan, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, anggota partai yang diduga melakukan pelanggaran seharusnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Partai. Selanjutnya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat seharusnya memanggil anggota itu untuk dimintai keterangan, dan klarifikasi. Anggota tersebut pun memiliki hak untuk membela diri. Namun, mekanisme itu tidak berjalan dalam proses pemecatan Jhoni Allen.

Baca Juga: Jhoni Allen Marbun Nilai Gatot Nurmantyo Asbun Soal Tuduhan Kudeta AHY

"Ternyata proses ini tidak ada, tahu-tahu muncul terbit surat rekomendasi dari Pak Hinca Pandjaitan (Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat) kepada Pak AHY dan Rifky dan terbitlah surat keputusan pemecatan," papar dia.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah