Jhoni Allen Marbun Gugat AHY Rp55,8 Miliar

- 18 Maret 2021, 09:13 WIB
Jh Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 55,8 miliar atas pemecatannya dari Partai Demokrat tanpa mengikuti prosuderal partai.
Jh Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 55,8 miliar atas pemecatannya dari Partai Demokrat tanpa mengikuti prosuderal partai. /Dok. Dpr.go.id

 

BERITA SUBANG -Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 55,8 miliar atas pemecatannya dari Partai Demokrat tanpa mengikuti prosuderal partai.

Selain AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

"Jadi kerugian materielnya Rp5,8 miliar. Kemudian ganti rugi imaterielnya Rp50 miliar," kata kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, di PN Jakpus, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Tak Terima Nama Kampus dan BEM Dicatut AHY, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Partai Demokrat

Slamet Hasan menjelaskan, pemecatan kliennya oleh AHY dari Partai Demokrat berimplikasi terhadap keanggotaan kliennya di DPR. Sebab, status Jhoni Allen sebagai anggota dewan dapat dicopot alias di PAW (Penggantian Antar Waktu), sehingga hal ini berpotensi menimbulkan kerugian.

"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar. Sementara kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen Marbun yang direndahkan, hak politiknya dicabut yang nilainya sekitar Rp50 miliar," kata Slamet.

Baca Juga: Pengamat Minta SBY dan AHY Kesatria, Tidak Seret Jokowi dan Lembaga KSP

Slamet menyatakan, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus karena pemecatan kliennya oleh AHY dan kawan-kawan tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x