Sebelum berujung pidana, kedua pihak telah dimediasi Polsek Genteng namun gagal.
"Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," kata Argo.
Baca Juga: Presiden Tiga Periode Itu Urusan MPR dan Parpol, Mahfud MD: Kabinet Tak Pernah Bicara Gitu
"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ungkap Argo.
Disebutkan, keterlibatan oknum Aiptu AW diminta salah satu tersangka menjaga pintu masuk toko emas ketika peristiwa pencurian berlangsung.
"Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," pungkasnya.***
Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.