Polda Metro Tangkap Pengemudi Mercy Pelaku Tabrak Lari di Bunderan HI

- 14 Maret 2021, 09:10 WIB
Pengemudi mercy berinisial MDA (19) yang menabrak lari pesepeda Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat kini ditahan pihak kepolisian.
Pengemudi mercy berinisial MDA (19) yang menabrak lari pesepeda Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat kini ditahan pihak kepolisian. /Dok. PMJ/TMC PMJ

BERITA SUBANG -Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengemudi mercy C 300 yang kabur usai menabrak pesepeda di Bunderan Hotel Indonesia (HI).

Pengemudi mercy berinisial MDA (19) yang menabrak lari pesepeda Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat kini ditahan pihak kepolisian.

"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu 13 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Minta Pengemudi Mercy C300 yang Tabrak Pesepeda di Bunderan HI Bertanggung Jawab

Sambodo mengatakan penetapan  MDA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi maupun pelaku.

Polisi mengamankan DA di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan berdasarkan pelacakan plat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.

 Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.

 Baca Juga: Fin Komodo, Jeep Mini Buatan Cimahi Punya Teknologi Sekelas Pesawat Terbang

Terkait kejadian itu, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x