Polda Metro Tangkap Pengemudi Mercy Pelaku Tabrak Lari di Bunderan HI

- 14 Maret 2021, 09:10 WIB
Pengemudi mercy berinisial MDA (19) yang menabrak lari pesepeda Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat kini ditahan pihak kepolisian.
Pengemudi mercy berinisial MDA (19) yang menabrak lari pesepeda Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat kini ditahan pihak kepolisian. /Dok. PMJ/TMC PMJ

MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta karena melarikan diri.

 Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan urine MDA mengandung zat adiktif narkoba atau tidak.

Baca Juga: Moto Guzzi V7 III Stone dan V7 III Racer 10th Anniversary, Harga dan Spesifikasi 

Sambodo menjelaskan kronologi tabrak lari tersebut berawal saat MDA yang mengemudikan mobil sedan Mercy melaju dari arah utara ke selatan, kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda yang berjalan searah pada Jumat 12 Maret 2021 sekitar pukul 06.30 WIB.

Usai menyerempet, mobil Mercy bernomor polisi B-1728-SAQ itu melindas pesepeda bernama Ivan Christopher itu pada bagian kiri yang mengakibatkan korban menderita patah tulang rusuk.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x