BERITA SUBANG - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap empat terduga pelaku perampokan 4,3 Kg emas di Banyuwangi.
Seorang oknum polisi anggota Polsek Pamekasan AIPTU AW diduga berperan turut diamankan.
Berdasar keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, terduga FR, AW, dan DH kini telah ditetapkan jadi tersangka dan mendekam di tahanan Polres Banyuwangi.
Polisi menyita barang bukti emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan para tersangka.
"Memproses tiga tersangka tersebut dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Irjen Argo Yuwono dalam siaran pers di Jakarta, Senin (15 Maret 2021).
Baca Juga: Balita Dianiaya Pria Dewasa di Tangerang Karena Hal Sepele, Polisi Jerat Pelaku UU Perlindungan Anak
Baca Juga: Viral Video di Media Sosial Balita Dianiaya Pria Dewasa Diduga Keluarga Dekat Korban
Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e Subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.
Peristiwa berawal hubungan hutang piutang bisnis tersangka dengan pemilik toko emas yang menjadi pelapor.