BERITA SUBANG - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap empat terduga pelaku perampokan 4,3 Kg emas di Banyuwangi.
Seorang oknum polisi anggota Polsek Pamekasan AIPTU AW diduga berperan turut diamankan.
Berdasar keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, terduga FR, AW, dan DH kini telah ditetapkan jadi tersangka dan mendekam di tahanan Polres Banyuwangi.
Polisi menyita barang bukti emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan para tersangka.
"Memproses tiga tersangka tersebut dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Irjen Argo Yuwono dalam siaran pers di Jakarta, Senin (15 Maret 2021).
Baca Juga: Balita Dianiaya Pria Dewasa di Tangerang Karena Hal Sepele, Polisi Jerat Pelaku UU Perlindungan Anak
Baca Juga: Viral Video di Media Sosial Balita Dianiaya Pria Dewasa Diduga Keluarga Dekat Korban
Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e Subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.
Peristiwa berawal hubungan hutang piutang bisnis tersangka dengan pemilik toko emas yang menjadi pelapor.
Sebelum berujung pidana, kedua pihak telah dimediasi Polsek Genteng namun gagal.
"Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," kata Argo.
Baca Juga: Presiden Tiga Periode Itu Urusan MPR dan Parpol, Mahfud MD: Kabinet Tak Pernah Bicara Gitu
"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ungkap Argo.
Disebutkan, keterlibatan oknum Aiptu AW diminta salah satu tersangka menjaga pintu masuk toko emas ketika peristiwa pencurian berlangsung.
"Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," pungkasnya.***
Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.