BERITA SUBANG - AHY, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat menyerahkan dokumen kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R. Muzhar, Senin 8 Maret 2021.
Selain anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD/ART Partai Demokrat, dokumen yang diserahkan berisi surat keputusan (SK) pengangkatan pengurus dewan pimpinan daerah dan cabang di seluruh Indonesia hasil Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 lalu.
Menurut AHY, dirinya dan tim mendatangi Kemenkumham untuk melaporkan pelanggaran penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut) atas AD/ART Partai Demokrat.
Selain itu AHY sekaligus menyerahkan SK status 34 ketua DPD dan 514 ketua DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia yang sah.
"Yang memegang hak suara dan konstitusi di Partai Demokrat," tegas AHY, seperti dikutip ANTARA pada Hari Senin.
Baca Juga: VIRAL ! Menantu Racuni Ibu Mertua Hingga Meninggal, Ternyata Racun Itu Untuk Sang Suami
Hal itu dilakukan AHY usai melakukan rapat konsolidasi dengan seluruh ketua DPD Partai Demokrat seluruh Indonesia di markas Partai Demokrat di Wisma Proklamasi Jakarta pada Minggu 7 Maret 2021 dalam rangka menyikapi KLB di Sumut.
"Tadi saat Commanders's Call, kami sepakat ini (KLB di Sumut) adalah pelanggaran hukum karena kami ketua DPD, ketua DPC, tidak pernah memberi mandat kepada siapapun untuk hadir dan memberi suara (voting KLB di Sumut)," ucap AHY seperti dikutip ANTARA, Minggu kemarin.