AHY Digoyang Moeldoko Melalui KLB Partai Demokrat, The Economist Pernah Rilis Data Indeks Demokrasi RI Cacat

- 6 Maret 2021, 21:49 WIB
Moeldoko (tengah) Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, terlihat bersama pendukungnya Jumat 5 Maret 2021.
Moeldoko (tengah) Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, terlihat bersama pendukungnya Jumat 5 Maret 2021. /Antara Foto/Endi Ahmad/

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan tersebut, karena berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," kata Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: Tanggapi Kisruh Partai Demokrat, Mahfud Tegaskan Pemerintah Sejak Era Mega-SBY-Jokowi Tak Pernah Larang KLB

Mantan Ketua MK ini tidak membahas etika seorang pejabat tingkat tinggi di Ring 1 Presiden, yakni Moeldoko, yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Staff Presiden (KSP), yang meng-iya kan permintaan pendukungnya untuk mendongkel AHY, Ketua Umum Partai Demokrat hasil kongres Maret 2020.

Apa kabar AD/ART?

Didik Mukrianto, politisi Partai Demokrat, yang saat ini juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI, mengatakan KLB tersebut adalah ilegal dan inkonstitusional.

"Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan Inkonstitusional," kata Didik Mukrianto, seraya melanjutkan bahwa sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

Didik mengklaim bahwa DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia menolak tegas KLB.

Terlebih, Majelis Tinggi tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait pelaksanaan KLB tersebut.

Jhoni Allen Marbun, salah satu anggota Partai Demokrat yang dipecat, menegaskan, tidak ada sedikitpun kekuatan pemerintah terkait dengan KLB. "Langsung keluar pidato kudeta, dan disiram dengan Pertamax, menyebar ke mana-mana. Tidak ada kekuatan pemerintah di sini," kata Jhoni. ***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah