Diduga Nekat Rudapaksa Tetangga Kost, RMD Menyelinap ke Kamar AMA Jam Lima Pagi Buta di Sukatani, Purwakarta

- 20 Februari 2021, 11:10 WIB
RMD (L,25) harus berurusan dengan hukum akibat dugaan rudapaksa yang dia lakukan pada tetangga kost-nya di Sukatani Purwakarta dilakukan Selasa 16 Februari 2021 lalu
RMD (L,25) harus berurusan dengan hukum akibat dugaan rudapaksa yang dia lakukan pada tetangga kost-nya di Sukatani Purwakarta dilakukan Selasa 16 Februari 2021 lalu /Humas Polres Purwakarta//Berita Subang///


BERITA SUBANG - RMD (L,25) warga Wanayawa, Purwakarta diduga nekat melakukan rudapaksa kepada AMA (P,18), Selasa Tanggal 16 Februari 2021 lalu.

AMA seorang karyawati swasta asal Karawang, yang nge-kost di Sukatani, Purwakarta bertetangga dengan kamar kost RMD.

Kala itu jam lima pagi buta RMD menyelinap ke kamar kost yang dihuni AMA.

AMA yang mendengar suara pintu terbuka sontak terbangun.
Kaget melihat RMD masuk ke kamarnya, spontan ia bertanya kepada lelaki yang dikenalnya itu, "Mau ngapain A' (Kak)?

Melihat buruannya terbangun tidak mengurungkan niat jahat RMD melakukan perbuatan keji itu.

Tanpa merespon pertanyaan calon korbannya, bahkan bagai kerasukan iblis RMD langsung menindih tubuh AMA.

"Diam lu! Kalau teriak gua bunuh!," ancam RMD seraya membekap kuat-kuat mulut AMA.

Saat itu, rontaan dan tendangan kaki perlawanan AMA kepada RMD tidak mampu mencegah peristiwa memilukan itu terjadi pada AMA.

Baca Juga: Menuju ZI WBK dan WBBM, Kapolres Purwakarta Instruksikan Jajarannya Menghindari Korupsi Dalam Bentuk Apapun

Baca Juga: Remaja Peretas Website Kejaksaan Hendak Jual Databese Rp400 Ribu Berkapasitas 500 Mb


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan AMA dan keluarganya dibantu warga setempat ke Polres Purwakarta yang kemudian melakukan penangkapan kepada RMD.

Kini RMD harus berhadapan dengan anggota Polres Purwakarta dibawah Pimpinan AKBP Ali Wardana, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan bejatnya.

Baca Juga: Mahfud MD Siapkan Dua Tim Revisi UU ITE Karena Adanya Pasal Karet, Diskriminatif dan Membahayakan Demokrasi

Sebelum RMD dituntut oleh jaksa, kemudian diadili oleh hakim dan patut diduga dapat menjadi penghuni Lembaga Permasyarakatan di Purwakarta, ia harus mendekam di bilik tahanan Markas Kepolisian Polres Purwakarta.

RMD berhadapan dengan penyidik anggota Satuan Reskrim Polres Purwakarta pimpinan AKP Fitran Romajimah.

"Saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan di Mapolres Purwakarta," kata Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah, Sabtu (20 Februari 2021).

"Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur AKP Fitran.***

 

Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Humas Polres Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x