Pemilik Ganja yang Diciduk Polisi Resor Purwakarta Ternyata Punya Pistol dan 73 Peluru, Terancam Hukuman Mati

- 7 Februari 2021, 17:23 WIB
Jajaran Polres Purwakarta (kiri-kanan) Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan, dan Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat di Mapolres Purwakarta pada Jumat 5 Februari 2021, menunjukkan barang bukti kepemilikan ganja GSH dan FT yang ternyata memiliki pistol dan 73 pelurunya.
Jajaran Polres Purwakarta (kiri-kanan) Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan, dan Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat di Mapolres Purwakarta pada Jumat 5 Februari 2021, menunjukkan barang bukti kepemilikan ganja GSH dan FT yang ternyata memiliki pistol dan 73 pelurunya. /Foto: Humas Polres Purwakarta/

BERITA SUBANG - GSH (42) harus menyusul FT (27) merasakan dinginnya jeruji besi yang merenggut kebebasan hidupnya sejak Rabu, 3 Februari 2021.

Ia terpaksa harus mendekam di kamar tahanan Markas Polres Purwakarta, dan berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Purwakarta karena dugaan kepemilikan barang haram narkoba jenis ganja, serupa dengan kasus yang menjerat FT.

GSH selain kedapatan menyimpan ganja kering dalam satu bungkus plastik berisikan ganja kering dan dua linting rokok berisi ganja yang ia sembunyikan dalam sebuah wadah rokok bekas, GSH ternyata memiliki pistol dan 73 peluru.

Baca Juga: Penyebar Foto dan Video Mayat Wanita Muda Tewas Mengenaskan Di Garut Terancam Penjara Enam Tahun

Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, dan Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana, di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Jumat 5 Februari 2021.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditambah 1/3," kata Kombes Pol Rudy.

Baca Juga: Optimalisasi Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Subang, Ini yang Dilakukan Polisi

Penahanan GSH berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial FT (27) di Jalan Pemuda, Jatilutur, Purwakarta oleh Unit 2 Satuan Narkoba Polres Purwakarta.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah