Apartemen Jakarta Pusat Diduga Jadi Tempat Ridho Rhoma 'Bernostalgia' Dengan Narkoba

- 7 Februari 2021, 22:02 WIB
Pelantun lagu dangdut Ridho Rhoma.
Pelantun lagu dangdut Ridho Rhoma. /Foto: Instagram @ridhorhoma/

"MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," ungkapnya. 

Nama pedangdut itu sempat dihukum pidana atas kasus serupa, Ridho Rhoma ditangkap oleh polisi pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.

Baca Juga: Kajatisu Wismantanu Awal Menjabat Tangkap Asran Siregar Buronan Korupsi PDAM Rp 1,1 M

Kemudian di proses hukum, lalu pada awal tahun 2019, Ridho Rhoma keluar dari penjara. Dia divonis oleh pengadilan hingga incrah selama 1 tahun 6 bulan.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah