Resmi Dibubarkan, Mahfud MD Minta Aparat Tidak Segan Tindak Kegiatan Mengatasnamakan FPI

- 30 Desember 2020, 15:08 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sejak 2019 FPI dianggap telah bubar.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sejak 2019 FPI dianggap telah bubar. /Instagram/@mohmahfudmd /.*/Instagram/@mohmahfudmd

BERITA SUBANG,  Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada aparat penegak hukum di seluruh Indonesia agar tidak segan membubarkan acara yang mengatasnamakan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai membacakan putusan pembubaran FPI di Gedung Kemenko Polhukam, di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud dalam konferensi pers pembacaan putusan pembubaran FPI tersebut didampingi oleh Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Baca Juga: Umumkan Pembubaran FPI, Fahri Hamzah Sampai Pesan Menohok ini ke Mahfud MD

Baca Juga: Bukan Organisasi Teroris, Tapi Kepala BNPT Tandatangani SKB Pembubaran FPI? Video ini Jawabannya

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini (Rabu 30 Desember 2020)," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, terhitung pada hari Rabu 30 Desember 2020 adalah batas akhir kesabaran pemerintah menghadapi FPI, lantaran selalu sewenang wenang dalam bersikap dan bahkan kerap melanggar hukum.

Mahfud mengaku pelarangan kegiatan FPI itu dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tinggi negara.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon Sebut Tindakan Otoriter, Rocky Gerung Bilang Konstitusi Dibunuh

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x