BERITA SUBANG - Pemerintah secara resmi menyatakan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD lewat konferensi pers di kantor Kemenkumham, Rabu 30 Desember 2020.
Mahfud mengatakan, sejak tanggal 20 Juni 2019 FPI secara de jure sebenarnya telah bubar sebagai ormas. Tapi hingga saat ini, FPI tetap melakukan aktivitas organisasi.
Pembubaran FPI sebagai ormas dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah menteri.
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon Sebut Tindakan Otoriter, Rocky Gerung Bilang Konstitusi Dibunuh
Baca Juga: Sah, Setia Untung Arimuladi Ketua Timsus HAM Kejaksaan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Pelarangan FPI ini ditandatangi sejumlah menteri mulai dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Lalu, mengapa ada nama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar dalam SKB tersebut.