Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon Sebut Tindakan Otoriter, Rocky Gerung Bilang Konstitusi Dibunuh

- 30 Desember 2020, 13:56 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon heran karena pemerintah lebih mengurusi soal Habib Rizieq Shihab ketimbang deklarasi kemerdekaan Papua Barat.
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon heran karena pemerintah lebih mengurusi soal Habib Rizieq Shihab ketimbang deklarasi kemerdekaan Papua Barat. /tangkaplayaryoutube/Fadli Zon official


BERITA SUBANG - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memutuskan untuk menghentikan, membubarkan dan melarang FPI.

Keputusan itu disampaikan Mahfud MD lewat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud mengatakan, sejak tanggal 20 Juni 2019 FPI secara de jure sebenarnya telah bubar sebagai ormas.

Pembubaran FPI sebagai ormas dituangkan dalam surat keputusan bersama sejumlah menteri.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan dan Larang Kegiatan FPI

Baca Juga: Sah, Setia Untung Arimuladi Ketua Timsus HAM Kejaksaan

Surat Keputusan Bersama (SKB) Pelarangan FPI ini ditandatangi sejumlah menteri mulai dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Menanggapi keputusan pelarangan dan pembubaran FPI tersebut, anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon menyebut tindakan pemerintah sebagai otoritarisme.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," tulis Fadli Zon di akun Twitternya, dikutip Rabu 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x