Pemerintah Bubarkan dan Larang Kegiatan FPI

- 30 Desember 2020, 13:07 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sejak 2019 FPI dianggap telah bubar.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sejak 2019 FPI dianggap telah bubar. /Instagram/@mohmahfudmd /.*/Instagram/@mohmahfudmd

BERITA SUBANG -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan, membubarkan serta melarang kegiatan organisasi massa Front Pembela Islam.

Pernyataan pemerintah itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud mengatakan, sejak tanggal 20 Juni 2019 FPI secara de jure sebenarnya telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Cek topik khusus untuk berita lainnya terkait FPI dibubarkan pemerintah.

***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x