Mensos Risma Larang Duit BLT buat Beli Rokok, DPR: Apa salahnya Beli Rokok di Warung. Mikir to, Bu?

- 30 Desember 2020, 07:50 WIB
Tri Rismaharini Menteri Sosial yang ditunjuk Presiden Jokowidodo menggantikan Juliadi Pieter Batubara
Tri Rismaharini Menteri Sosial yang ditunjuk Presiden Jokowidodo menggantikan Juliadi Pieter Batubara /Imam Shirazi/

BERITA SUBANG - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengingatkan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak menggunakannya uang BLT untuk membeli rokok.

Risma mengatakan akan memantau secara khusus penggunaan BLT oleh warga yang menjadi penerima.

Pemerintah akan menyalurkan BLT secara bertahap dengan jumlah Rp300.000 per penerima. Nantinya pencairan akan dilakukan di bank yang sudah ditunjuk pemerintah.

"Tidak ada lagi untuk pembelian rokok dan kami akan pantau insyaallah Februari kami siapkan tools untuk mengetahui uang itu dibelanjakan apa saja," ujar Risma dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Polres Subang Ungkap IRT Jual Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin

Baca Juga: Tommy Sumardi di Vonis 2 Tahun Penjara, Plus Berstatus Justice Collaborator

Menanggapi larangan penggunaan BLT untuk membeli rokok tersebut, anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim pun protes.

Dia mempertayakan dasar kebijakan yang membuat Risma mengeluarkan larangan penggunaan BLT untuk membeli rokok.

Sebab menurutnya industri rokok memiliki kontribusi yang sangat besar bagi pendapatan negara. Bahkan dia menyebut, ada puluhan juta rakyat yang terlibat dalam rantai industri rokok.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah