Indonesia Tutup Pintu bagi Warga Negara Asing Per 1-14 Januari untuk Cegah Penularan Covid-19

- 28 Desember 2020, 17:29 WIB
Foto Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
Foto Menteri Luar Negeri Retno Marsudi /Antara Foto/Fikri Yusuf/

BERITA SUBANG - Pemerintah menutup pintu bagi Warga Negara Asing yang ingin masuk Indonesia per 1-14 Januari 2021 untuk mencegah penularan varian baru virus Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam acara jumpa pers secara virtual Senin, 28 Desember 2020.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menlu Retno Marsudi, menjelaskan hasil rapat kabinet terbatas pada hari yang sama.

Baca Juga: Tingkat Sebaran Covid-19 Masih Tinggi, Banten Tunda Sekolah Tatap Muka di 2021

Pejabat Dikecualikan

Aturan ini tidak berlaku bagi pejabat negara asing setingkat menteri keatas yang ingin ke Indonesia, namun mereka tetap harus memastikan mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

Untuk warga asing yang datang ke Indonesia mulai hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk, dengan syarat membata hasil tes PCR negatif dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga diminta tes PCR ulang sesampainya di Indonesia.

Baca Juga: Jumlah Kiyai dan Tokoh NU Meninggal Dunia Naik Hampir Enam Kali Lipat di Tahun Pandemi Covid

Jika terbukti negatif, WNA tetap diminta untuk dikarantina selama lima hari dan setelahnya harus menjalani tes PCR kembali.

Sampai dengan tanggal diatas, semua Warga Negara Indonesia yang hendak pulang dari luar negeri tetap diizinkan masuk dengan ketentuan tes PCR serupa seperti WNA.

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah