NIK dan KTP Kamu Belum Terdaftar di eform BRI? Masih Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Detail Ini

- 28 Desember 2020, 13:34 WIB
NIK dan KTP belum terdaftar di eform.bri.co.id/bpum ? Jangan khawatir, ikuti proses ini agar tetap dapat BLT UMKM Rp2,4 juta/tangkapan layar BRI
NIK dan KTP belum terdaftar di eform.bri.co.id/bpum ? Jangan khawatir, ikuti proses ini agar tetap dapat BLT UMKM Rp2,4 juta/tangkapan layar BRI /

BERITA SUBANG - Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah akan segera menikmati pencairan Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp2,4 juta melalui Kementrian Koperasi dan UKM.

Pernahkah anda melakukan pengecekan NIK dan KTP, tapi ternyata nomor anda tidak terdaftar di eform BRI? Jangan khawatir, kalau belum terdaftar masih ada waktu untuk dapat menerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Ternyata ada tanda khusus yang diberikan oleh pihak penyalur, yakni bank yang ditunjuk pemerintah. Pada penyaluran BLT UMKM tahap 2, pemerintah menargetkan 3 juta pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftaran dan dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Wow, Harga Bitcoin Hampir Sentuh Rp400 Juta, Setara Harga Apartment di Jakarta

Para pelaku UMKM akan diberikan bantuan dana sebesar Rp2,4 juta.

Dikutip Fix Indonesia dari laman Kemenkop UKM, jumlah total penerima program Banpres Produktif, atau sering disebut BLT UMKM sudah mencapai 92 persen dari target.

"Banpres produktif usaha mikro sudah 92 persen atau 11 juta lebih, dari target 12 juta usaha mikro," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Berikut ini persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 dari Kemenkop UKM, agar cepat cair ke rekening pelaku usaha.

Baca Juga: BUMN PTPN IX Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi, Segera Daftarkan Diri Kamu Melalui Link Ini!

1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

Jika kamu adalah pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, maka kamu harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x