Selain persyaratan tersebut, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro, sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Selain persyaratan di atas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI, Cek Info Lengkapnya di Link Ini!
Cek Login e-form BRI
Untuk dapat mengetahui pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta, anda harus cek terlebih dahulu nama penerima dengan login di e-form BRI menggunakan NIK dan KTP. Seperti ini caranya:
1. Klik e-form BRI melalui link eform.bri.co.id
2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
4. Masukkan NIK dan KTP kemudian Kode VerifikasiKlik ‘proses inqury’
Jika semua proses itu sudah anda penuhi, maka anda akan mendapatkan informasi tentang penerimaan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta melalui SMS.
Selain melakukan pengecekan melalui link eform.bri.co.id, pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 akan dikirimi tanda khusus jika lolos seleksi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di BUMN PT Boma Bisma Indra, Kirim Lamarannya ke Alamat Ini!