Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT
mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq saja. Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," tutur Naning.***