BERITA SUBANG - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).
Somasi itu dilayangkan terkait lahan pondok pesantren (Ponpes) Markas Syariah, di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam somasi tertanggal 18 Desember 2020, PTPN VIII menyebut bahwa lahan Ponpen Markas Syariah milik Habib Rizieq merupakan lahan perusahaan.
Baca Juga: Lagi! Pemprov DKI Jakarta Sabet Penghargaan, Kali Ini dari Kemenkumham
Baca Juga: Komnas HAM Gali Keterangan Terkait Senpi Dan Voice Note Pengikut Rizieq Tragedi KM 50
PTPN VIII menyebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Ponpes Agrokultur Markas Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Oleh sebab itu, PTPN VIII meminta pengelola ponpes untuk menyerahkan lahan tersebut.
Karena itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.
***