Pesantren Habib Rizieq di Megamendung di Somasi PTPN VIII

- 24 Desember 2020, 14:28 WIB
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. /ARIF FIRMANSYAH/



BERITA SUBANG - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).

Somasi itu dilayangkan terkait lahan pondok pesantren (Ponpes) Markas Syariah, di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam somasi tertanggal 18 Desember 2020, PTPN VIII menyebut bahwa lahan Ponpen Markas Syariah milik Habib Rizieq merupakan lahan perusahaan.

Baca Juga: Lagi! Pemprov DKI Jakarta Sabet Penghargaan, Kali Ini dari Kemenkumham

Baca Juga: Komnas HAM Gali Keterangan Terkait Senpi Dan Voice Note Pengikut Rizieq Tragedi KM 50

PTPN VIII menyebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Ponpes Agrokultur Markas Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Oleh sebab itu, PTPN VIII meminta pengelola ponpes untuk menyerahkan lahan tersebut.

Karena itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.

***

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x