BERITA SUBANG - Angka perceraian di Kota Depok masih terbilang cukup tinggi. Pada tahun 2020 ini, rata-rata pengajuan kasus cerai di Pengadilan Depok mencapai 20 pengajuan per hari.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Asnawi dalam acara Diseminasi Pembatalan Pemberangkatan Haji Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, Selasa 22 Desember 2020 mengatakan, ada banyak alasan perceraian di Kota Depok.
Umumnya adalah persoalan ekonomi karena suami terkena PHK akibat pandemi.
Namun ada satu hal yang baru sebagai alasan perceraian. Yakni alasan kemacetan.
Baca Juga: Bos Banser Sebut Jadikan Agama Inspirasi Bukan Aspirasi, Menang Bakal Buat Terobosan
Baca Juga: Remaja Palestina 17 Tahun Terbunuh Setelah Tembaki Polisi Israel
Baca Juga: Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Said Didu: Sisakan Ruang untuk Mengingat Nyawa Para Pendukungmu
Menurut Asnawi, ada beberapa kasus perceraian yang terjadi karena faktor kemacetan. Karena banyak suami yang pulang ke Depok karena alasan macet.
"Ada kasus perceraian akibat faktor kemacetan. Suami malas pulang lantaran macet dan tergoda oleh wanita lain. Sang istri menggugat cerai. Jadi gara-gara macet minta cerai," kata Asnawi.