Polri kata dia, tidak mengeluarkan adanya izin keramaian baik di hotel, kafe, dan tempat wisata. Dan, terhitung 18 Desember 2020 pihaknya mulai berlakukan pengetatan terhadap prokes. Seperti perkumpulan massa, perayaan maupun unjuk rasa dan berlaku se Indonesia.
"Pengetatan ini akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19," tandas Irjen Pol Istiono.***