Tangkal Penyebaran Covid-19, Polisi Gelar Tes Swab Di 70 Titik Dari Banten-Cikampek

- 18 Desember 2020, 12:25 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono /PMJNews/Doc PMJ

Polri kata dia, tidak mengeluarkan adanya izin keramaian baik di hotel, kafe, dan tempat wisata. Dan, terhitung 18 Desember 2020 pihaknya mulai berlakukan pengetatan terhadap prokes. Seperti perkumpulan massa, perayaan maupun unjuk rasa dan berlaku se Indonesia.

"Pengetatan ini akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19," tandas Irjen Pol Istiono.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah