Wah, Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Tes Antigen

- 17 Desember 2020, 18:36 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Unplash.com/@medakit/

BERITA SUBANG-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai berlakukan kepada masyarakat yang hendak bepergian atau pun masuk Jakarta wajib ikutin tes antigen yang akan diberlakukan mulai Jumat 18 Desember 2020 hingga Jumat 8 Januari 2021.

"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil  rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip Antara, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.

Ditekankannya, aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara dan berlaku selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," ujar Syafrin.

Meski demikian, kata Syafrin aturan itu lebih prioritaska  para pengguna transportasi udara, ketimbang angkutan darat dan laut.

"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.

Sekedar mengingatkan, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin, 14 Desember 2020 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah