Cegah Kluster Baru, Anies Minta Warga DKI Batasi Aktivitas di Masa Libur Akhir Tahun

- 17 Desember 2020, 14:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. /ANTARA FOTO / Hafidz Mubarak A

BERITA SUBANG -Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 selama masa libur akhir tahun menyambut Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah DKI Jakarta menghimbau warga dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19.

Himbauan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya yang ditanda tangani 16 Desember 2020.

Menurut Anies ada tiga hal yang perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Lewat 332 Laga, Robert Lewandowski Bukukan Rekor 250 Gol

Pertama, memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian;
b. pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB
dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan; dan
c. pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/ mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat/kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.0O WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.

Baca Juga: Klaster Hunian Lumihous Legenda Wisata Cibubur Sold Out Dalam Waktu Singkat

Kedua, khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Ketiga, mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat
TNI/Polri.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x