BERITA SUBANG -Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 selama masa libur akhir tahun menyambut Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah DKI Jakarta menghimbau warga dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19.
Himbauan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya yang ditanda tangani 16 Desember 2020.
Menurut Anies ada tiga hal yang perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Lewat 332 Laga, Robert Lewandowski Bukukan Rekor 250 Gol
Pertama, memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian;
b. pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB
dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan; dan
c. pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/ mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat/kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.0O WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.
Baca Juga: Klaster Hunian Lumihous Legenda Wisata Cibubur Sold Out Dalam Waktu Singkat
Kedua, khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Ketiga, mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat
TNI/Polri.