Bentuk Tim Investigasi Tewasnya Pengikut Rizieq, Kompolnas: Tunggu Hasil Propam Polri

- 10 Desember 2020, 19:15 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. /Dok. PMJ News

"Sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam Pelaksanaan Tugas Polri," jelasnya. 

Saat ini, kata Poengky Kompolnas masih menunggu hasil pemeriksaan internal Polri, sebabnya dia menghimbau kepada semua pihak untuk menghormatinya.

"Kompolnas sedang menunggu hasil pemeriksaan tersebut dan mengawal prosesnya. Kami berharap semua pihak menghormati proses pemeriksaannya," tandasnya.

Dari berbagai sumber, Komnas HAM tengah membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan guna mendalami informasi yang beredar di publik atas peristiwa tersebut. Pihaknya pun tengah mengumpulkan fakta-fakta dari pihak terkait secara langsung atas peristiwa Km 50 Tol Japek tersebut.

Pihak lain yang mendorong dibentuknya tim investigasi eksternal datang dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Busyro Muqoddas mendesak untuk dibentuk tim independen.

"Kami mendesak tidak hanya diambil sikap yang minimalis atau formalistik, tetapi dibentuk tim independen," ujar Busyro, Selasa 8 Desember 2020.

Begitu juga Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), lalu Indonesian Police Watch (IPW) meminta segera membentuk tim pencari fakta Independen untuk mengungkap persistiwa itu. Begitu juga datang dari KontraS yang meminta Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pemantauan dan mendalam atas peristiwa itu.

Dorongan juga datang dari DPP Rabithah Alawiyah yang meminta dibentuk tim independen untuk mengungkap peristiwa itu secara fair dan berimbang.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x