Enam Pengikut Rizieq Tewas, Setara Institute Minta Kapolri Evaluasi Kepemilikan Senpi

- 8 Desember 2020, 21:11 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman serta Wakapolda memberikan keterangan pers terkait penembakan pengikut Rizieq Sihab.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman serta Wakapolda memberikan keterangan pers terkait penembakan pengikut Rizieq Sihab. /documen pribadi/Edward Panggabean



BERITA SUBANG-Setara Institute meminta kepada Kepolisian untuk mengevaluasi kepemilikan senjata api (Senpi) bagi aparat kepolisian. Menyusul kasus kematian 6 orang pengikut Rizieq Sihab akibat tembakan aparat kepolisian yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta Cikampek (Japek) pada Senin 7 Desember sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan untuk memenuhi standar yang diterapkan Polri sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI tersebut, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya.

"Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api," kata Hendardi dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

BACA: Ini Kata Setara Instute Soal Penembakan 6 Pengikut Rizieq Sihab

Meski demikian Setara prihatin atas kematian 6 orang pengikut Rizieq Sihab tersebut. Kasus penembakan itu pun menjadi kontroversi baru.

"Polri memaparkan alasan obyektif adanya ancaman terhadap jiwa manusia anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya," tutur dia.

Namun, di sisi lain lanjut Hendardi, penggunaan senjata api oleh Polri dalam mengatasi peristiwa tertentu, tetap harus mengacu pada prosedur-prosedur yang ketat dan harus dapat dipertanggung-jawabkan.

BACA Juga: Setara Institute Jika Benar Senpi Milik FPI, Maka...

Hal itu, kata dia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkab Nomor 8 Tahun 2009 tersebut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah