Dengan adanya kejadian ini, Kapolda meminta untuk Rizieq mematuhi hukum yang berlaku, dengan memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan, bila tidak mengindahkan panggilan kedua maka pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai KUHAP.
Fadil menghimbau kepada Rizieq dan pengikutnya untuk tak menghalang-halangi proses penyidikan, karena perbuatan tersebut juga ada ancaman pidananya.