Polisi Ingatkan Rizieq Cukup Didampingi Pengacara Saja, Tidak Perlu Ajak Simpatisan

- 4 Desember 2020, 22:45 WIB
Foto dokumentasi Habib Rizieq Shihab ketika pulang ke Indonesia
Foto dokumentasi Habib Rizieq Shihab ketika pulang ke Indonesia /Antara Foto/Muhammad Iqbal/

BERITA SUBANG - Polisi Ingatkan Kepolisian akan bertindak tegas dengan membubarkan kerumunan massa jika ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membawa simpatisan saat diperiksa oleh penyidik.

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Desember 2020.

Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Idham Aziz Ingatkan FPI Hormati Proses Hukum Rizieq Shihab

"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," kata dia.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq Shihab   dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin (7/12/2020).

RS dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (1/12/2020). Meski demikian, keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Baca Juga: Mangkir, Akhirnya KPK Jemput Paksa Mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto

Pengacara keduanya memang datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan keduanya mangkir, namun alasan tersebut tidak diterima oleh penyidik.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x