Mangkir, Akhirnya KPK Jemput Paksa Mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto

- 4 Desember 2020, 12:47 WIB
Suasana di Gedung KPK, Rabu 25 Januari 2020
Suasana di Gedung KPK, Rabu 25 Januari 2020 /Sunardi Panjaitan/Beritasubang/

BERITA SUBANG -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno, Jumat 4 Desember.

Upaya jemput paksa terhadap Hadinoto dilakukan karena yang bersangkutan mangkir setelah dipanggil dalam perkara dugaan korupsi di Garuda.

"Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang, Jakarta Selatan. Yang bersangkutan sebulumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum, namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (4/12).

Baca Juga: ICW Sinyalir, Terpuruknya Ekonomi Warga Akibat Pandemi, Berpotensi Dorong Politik Uang di Pilkada

Hadinoto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2019. Penetapan Hadinoto merupakan perkembangan atas kasus suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Aribus dan Rolls Royce.

Emirsyah dinyatakan terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu. Ia telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x