Kapolri Jenderal Idham Aziz Ingatkan FPI Hormati Proses Hukum Rizieq Shihab

- 4 Desember 2020, 06:57 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis /

BERITA SUBANG - Negara tidak boleh kalah cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Penegasan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Idham Aziz terkait pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam( FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kembali terhadap Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Difitnah dan Dibenturkan dengan KPK, Ngabalin Laporkan Dua Tersangka dan Media Online

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia."Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," kata mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x