BERITA SUBANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Hal itu diumumkan langsung oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui akun resmi Youtube Kemendikbud, Senin, 23 November 2020.
Dalam keterangannya, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut, seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. Termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Lowongan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK 2021
Lalu, apa yang perbedaan seleksi guru PPPK 2021 dibanding tahun sebelumnya?
Menteri Nadiem Makarim menjelaskan, setidaknya terdapat lima perbedaan atau terobosan dalam mekanisme seleksi guru PPPK 2021 yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
1. Formasi guru PPPK Tidak terbatas
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.
Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Buka 1 Juta Lowongan untuk Guru dan Tenaga Kesehatan di CPNS 2021