Apa yang Membuat Seleksi Guru PPPK 2021 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya? Ini Penjelasan Kemendikbud

- 24 November 2020, 17:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim.*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim.* /Antara Foto/Reno Esnir./

 

BERITA SUBANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Hal itu diumumkan langsung oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui akun resmi Youtube Kemendikbud, Senin, 23 November 2020.

Dalam keterangannya, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut, seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. Termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Lowongan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK 2021

Lalu, apa yang perbedaan seleksi guru PPPK 2021 dibanding tahun sebelumnya?

Menteri Nadiem Makarim menjelaskan, setidaknya terdapat lima perbedaan atau terobosan dalam mekanisme seleksi guru PPPK 2021 yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

1. Formasi guru PPPK Tidak terbatas

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Buka 1 Juta Lowongan untuk Guru dan Tenaga Kesehatan di CPNS 2021

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x