Ramai Di Medsos Kasus Helmut, Pengamat: Kapolri Diminta Ambil Tindakan Adanya Dugaan Kriminalisasi

22 Maret 2023, 14:27 WIB
Kapolri tak merespon dan mengambil langkah, dikhawatirkan Dirkrimsus Polda Sulsel akan tetap melakukan penyalahgunaan kewenangan /Dok. PMJ News/

BERITA SUBANG - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai ada persoalan sistemis dalam penegakan hukum, tak terkecuali di tubuh kepolisian yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dalam kasus mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.

"Saya melihat ini adalah salah satu kasus akibat problem sistemis dalam penegakan hukum khususnya kepolisian," kata Bambang Rukminto, kepada wartawan, Jakarta, Rabu 22 Maret 2023.

Menyusul ramainya media sosial dengan tagar Helmut korban kriminalisasi penegak hukum. Menurut Bambang Rukminto, selama ini protes publik terkait adanya dugaan ‘kriminalisasi’ di kepolisian hanya dinilai sebatas asumsi.

Baca Juga: Kubu Helmut Hermawan Beberkan Kronologis Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Pejabat Kemenkumham

Hal itu disebabkan karena tidak ada satupun lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengawasi dan menginterupsi kepolisian bila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan.

Karena itu Bambang menghimbau agar Kapolri mendengar dan merespon suara-suara publik dengan segera mengganti jajarannya yang terindikasi menyalah gunakan kewenangan, atau mempunyai beban konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang berkasus.

Jika ditelisik ramainya kasus mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel, nampaknya dia menilai tidak sesuai Standart Operasional Prosedur atau SOP dalam proses penyidikan.

"Sementara penyalahgunaan kewenangan terus berjalan normal seperti tak terjadi apa-apa,” ungkap dia.

Baca Juga: Ketua IPW Ogah Penuhi Panggilan Ke 2 Polda Sulsel, Sugeng: Bertolak Belakang Dengan Presisi Kapolri

Bambang mengatakan jika Kapolri tak merespon dan mengambil langkah, dikhawatirkan Dirkrimsus Polda Sulsel akan tetap melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah kepada abuse of power.

“Kalau kepolisian yang dimaksud adalah Dirkrimsus Polda Sulsel, dikhawatirkan mereka akan jalan terus melakukan ‘kriminalisasi’ dan ‘abuse of power’ bila tak ditegur Kapolri. Ingat kredibilitas institusi menjadi taruhannya!,” ujarnya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan jika tidak terdapat minimal dua alat bukti yang cukup, maka dugaan kriminalisasi harus ditindaklanjuti.

"Jadi harus ada buktinya, minimal dua alat bukti, jika tidak ada maka dugaan kriminalisasi tersebut harus diproses hukum," kata Fickar.

Baca Juga: Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Hukum Itu Tegak Berdiri Bahkan Langit Runtuh Sekalipun

Menurutnya, dugaan kriminalisasi tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan dengan bukti maupun fakta yang dimiliki korban. Jika Helmut lolos dari hukuman, kata Fickar, maka dugaan kriminalisasi tersebut menjadi terbukti dan pihak Kepolisian serta Kejaksaan bisa dituntut balik.

"Jika diputus bebas atau lepas, maka ini bisa menjadi bukti bahwa telah terjadi kriminalisasi dan polisi serta kejaksaan bisa dituntut ganti rugi yang sebesar-besarnya," tutur dia.

Ia pun mendorong Helmut mengajukan praperadilan jika merasa mengalami kriminalisasi dalam proses penanganan kasusnya di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Diduga Dibalik Kasus Helmut Hermawan ada Kekuatan Oligarki, IPW Bakal Melapor ke KPK

"Jika sekarang mengajukan permohonan prapradilan juga boleh, untuk menguji apakah upaya-upaya paksa yang mungkin telah dilakukan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah sah berdasarkan hukum," kata dia.

Terakhir dia bilang, jika nanti ternyata dibebaskan atau dilepaskan, polisi bisa dituntut balik ganti rugi.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler