Gedung Bundar Kejaksaan Periksa Ketua Komite Kadin M Yusrizki dan Bos PT ATE Ronny Dosonugroho di Kasus BTS 4G

2 Maret 2023, 18:17 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Periksa Ketua Komite Kadin M Yusrizki dan Bos PT ATE Ronny Dosonugroho di Kasus BTS 4G /Foto: Penkum Kejagung /

BERITA SUBANG - Tim jaksa penyidik Gedung Bundar menggarap sejumlah saksi untuk menelisik keterlibatan para tersangka yang dugaan korupsi proyek penyediaan Based Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi untuk digali keterangannya pada Rabu 1 Maret 2023. Salah satunya yang digarap yakni Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri atau KADIN Indonesia.

Baca Juga: Andi Herman Tepis Terlibat Dugaan Pemerasan Rp10 M, Jaksa Putri 'Terbukti, Kejagung: Tak Akan Lindungi

Selain itu yang diperiksa yakni AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I. Lalu, Direktur PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical atau PT ATE berinisial RD atau diduga Ronny Dosonugroho, kemudian, DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi. Kemudian, APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma.

"Selain itu saksi diperiksa berinisial TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kemenkoinfo, RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, dan FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center," tutur Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Sebut Kejagung Sarang Mafia, Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan Negeri Jaksel

Kata Ketut ke delapan orang saksi yang diperiksa itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo terhadap lima orang tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tandasnya.

Sementara, lanjut Ketut pemeriksaan lanjutan dalam perkara itu dilakukan pada Kamis 02 Maret 2023, dengan memeriksa 11 orang saksi mereka adalah;

Baca Juga: Sebut Kejagung Sarang Mafia, Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan Negeri Jaksel

1. IMSJD selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
2. INS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
3. AAKKP selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
4. IKS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
5. S selaku Direktur PT Utama Globalindo Cargo.
6. OR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
7. RM selaku Direktur Ketenagalistrikan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
8. FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center,
9. FPS selaku Manager Operasional PT Nusantara Global Telematika.
10. LS selaku Direktur PT Paradita Infra Nusantara.
11. JH selaku Staf Administrasi PT Paradita Infra Nusantara.

Baca Juga: Bongkar Kembali Kasus Kebakaran Kejagung Yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo!, Ini Kata Pengamat Hukum

"Adapun para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," tutur dia.

Adapun kelima tersangka yang telah dijebloskan ke penjara tersebut yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut PT Moratelindo (Mora Telematika Indonesia) dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Teknik Telekomunikasi dari Universitas Indonesia, dan Irwan Hermawan komisaris PT Solitechmedia Synergy, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler