Klarifikasi Pengacara Iwan Bomba Terkait Pemberitaan di Berita Subang

17 Desember 2022, 16:16 WIB
Klarifikasi Pengacara Iwan Bomba Iwan Bomba terkait Pemberitaan di Berita Subang /Foto: Tangkaplayar IG Bomba Group/

BERITA SUBANG - Dendi Lim salah seorang pengacara Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas Bos Bomba Group, menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat Beritasubang.com dengan judul Iwan Bomba Diduga Pihak Dibalik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan Baldan.

Dendi Lim menilai pemberitaan tersebut tak berimbang dan terkesan merugikan kliennya, karena itu pihaknya meminta klarifikasi, sesuai surat tertanggal Kamis 15 Desember 2022 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi beritasubang.pikiran-rakyat.com

Terkait surat somasi berkop surat ARPM & Co bernomor 16/S-AR PM/XII/2022 tersebut, redaksi Beritasubang. com sempat menghubungi nomor telepon/faximail ke kantor pengacara dengan nomor telepon 021 8265 19**, namun tak diangkat hanya suara mesin telepon yang terdengar.

Baca Juga: CERI Ungkap Mafia Tambang Batu Bara di Konsorsium 303, Nama RBT Kembali Mencuat

Kendati demikian surat yang disampaikan ada empat point, diantara point itu berisi bahwa pihak Bomba Group merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang yang diterbitkan media beritasubang.com.

"Pemberitaan tersebut tidak berimbang sehingga merugikan klien kami. Sehingga menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik klien kami," tulis Dendi Lim yang diterima redaksi Beritasubang.com, pada Jumat 16 Desember 2022.

Awalnya berita tersebut muncul setelah kuasa hukum Hanifah Husein, Marudut Hasiholan menyebutkan adanya dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya. Pada kesempatan tersebut Marudut mengaku memiliki bukti atas tudingan tersebut.

Baca Juga: Kejagung Akui Masih Menelisik Dugaan Korupsi Pemberian Pinjaman Bank Negara ke Perusahaan Tambang di Sumsel

Kendati demikian, Beritasubang. com menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca dan secara umum atas kelalaian dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas berita dan kondisi ini.

Sebagai wujud kesungguhan tim redaksi untuk menghargai hak jawab Bomba Group sesuai UU Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia, tim redaksi memberikan klarifikasi atas dasar surat yang dikirim itu, sebagai bentuk klarifikasi berita tersebut.

Baca Juga: RDP Antara DPR dan ESDM Sempat Ricuh, Diduga Setingan Untuk Rintangi Pembahasan Pencabutan IUP OP Tambang

***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler