Iwan Bomba Diduga Pihak Dibalik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan Baldan

10 Desember 2022, 17:59 WIB
Diduga Korporasi Dalang Kriminalisasi Istri Eks Menteri ATR BPN, Pakar Hukum: Proses Hukum Bisa Cacat /Foto: FB @ferrymursildanbaldan/

BERITA SUBANG - Pihak Hanafiah Husein istri dari mendiang Ferry Mursyidan Baldan melalui pengacaranya Marudut Hasiholan telah mengantongi bukti otentik terkait adanya kriminalisasi yang diarahkan kekliennya dalam kasus dugaan penggelapan saham PT Batubara Lahat.

"Sosok Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas adalah pihak yang patut diduga sebagai dalang kriminalisasi Hanifah Husein," kata Marudut Hasiholan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 9 Desember 2022.

"Kami memiliki bukti otentik yang secara jelas menyebutkan peran Iwan Bomba dalam melakukan upaya hostile take over tambang diatas IUP PT Batubara Lahat," lanjut dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Iwan Bomba: Belum Ada Putusan Pengadilan soal Keterkaitan Hukum antara Hanifah dengan Bomba Group

Seperti diketahui, Hanifah Husein istri dari mantan menteri ATR/BPN itu diduga korban kriminalisasi penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri sejak setahun lalu dan telah dinyatakan sebagai tersangka kasus penggelapan saham tambang di Lahat, Sumatera Selatan.

Lanjut Marudut pihaknya akan melaporkan oknum notaris yang terlibat di dalam upaya kriminalisasi ini. Marudut pun menyesalkan penyidik Bareskrim Polri yang diduga menjadi 'kaki tangan' untuk melancarkan rencana mafia untuk menguasai tambang orang lain.

"Kami sangat menyesalkan mengapa Bareskrim Polri bisa digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melegalkan keinginan mereka menguasai lahan tambang milik orang lain," ujarnya.

Baca Juga: Klarifikasi Pengacara Iwan Bomba Terkait Pemberitaan di Berita Subang

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya bekerja sesuai dengan alat bukti, profesionalitas dan berkeadilan serta tak boleh ada kriminalisasi.

"Seharusnya polisi bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta secara independen dan profesional serta berkeadilan dalam menangani perkara. Intinya, penegakan hukum harus sesuai alat bukti, tidak boleh ada kriminalisasi," kata Suparji.

Ia pun menyarankan agar Hanifah Husein sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut, mengajukan praperadilan. "Ya (mengajukan) praperadilan, jika statusnya tersangka," katanya.

Baca Juga: Buntut Kriminalisasi Istri Ferry Mursyidan Baldan, Pakar: Perlu SP 3, Jaga Integritas Polri

Senada Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai jika pihak kuasa hukum tersangka atau pihak yang merasa dirugikan memilik bukti yang otentik, harus dilihat relevansinya.

"Berkaitan dengan kasus ini jika memang ada dugaan kriminalisasi harus diusut. Jika ada bukti otentik juga harus dilihat relevansi dan admisibilitasnya," ujar Akbar.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun menyarankan agar Hanifah Husein juga membuat laporan terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Iwan Bomba dalam kasusnya.

Baca Juga: Begini Modus Mafia Tambang di Sumsel hingga Support Dana Pilpres

"Bukti-bukti otentik tersebut tidak akan berdampak apa-apa bila tidak ada laporan pada kepolisian. Iya (harus buat laporan)," kata Bambang.

Kata dia, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harusnya memang sudah menjadi tupoksi kepolisian untuk adil. Namun pada fakta di lapangan, tak ada yang bisa memastikan kinerja kepolisian bisa obyektif dan tak melakukan abuse of power hingga kriminalisasi.

"Tetapi fakta-fakta di lapangan nyaris tak ada lembaga yang bisa memastikan bahwa kerja kepolisian bisa obyektif dan transparan dalam menjalankan proses penegakan hukum. Akibatnya yang muncul adalah abuse of power, salah satunya potensi melakukan kriminalisasi," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler