Kuasa Hukum Iwan Bomba: Belum Ada Putusan Pengadilan soal Keterkaitan Hukum antara Hanifah dengan Bomba Group

- 22 Desember 2022, 18:17 WIB
Hanifah Husein Istri Mantan Menteri ATR/BPN Laporkan Dirtipideksus ke Ombudsman
Hanifah Husein Istri Mantan Menteri ATR/BPN Laporkan Dirtipideksus ke Ombudsman /Foto: FB @ferrymursyidanbaldan/

BERITA SUBANG - Dendi Lim, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Iwan Bomba, mengatakan bahwa belum ada putusan pengadilan bahwa ada keterkaitan hukum antara Hanifah Husein dengan Bomba Group.

Dalam surat dengan kop ARPM & Co tertanggal 15 Desember 2022 dan bernomor 16/S-AR PM/XII/2022, yang merupakan klarifikasi ke dua ke redaksi BeritaSubang.com (beritasubang.pikiran-rakyat.com), Dendi Lim mengatakan pihaknya keberatan atas pemberitaan BeritaSubang.com dengan judul Iwan Bomba Diduga Pihak Dibalik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan Baldan.

"Sesuai dengan pemberitaan yang dilayangkan oleh beritasubang.com yang berjudul Iwan Bomba diduga  pihak dibalik kriminalisasi istri mendiang Ferry Mursyidan Baldan yang tayang pada Sabtu 10 Desember 2022 pukul 17.50 wib, kami selaku pihak dari Iwan Bomba menggunakan hak jawab sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik dimana setiap pemberitaan yang berimbang berhak dan berhak memberikan hak klarifikasi atau hak jawab," tulis keterangan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Iwan Bomba dari ARPM & Co kepada tim redaksi pada, Rabu 21 Desember 2022.

"Bahwa dari pemberitaan tersebut belum ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa ada keterkaitan hukum antara Hanifah Husein dengan Bomba Group. Bahwa pihak Bomba Group tidak terkait dengan penetapan tersangka Hanifah Husein dan pihak kami merasa dirugikan dengan pemberitaan yang telah ditayangkan tersebut," demikian tulis surat dari kuasa hukum Iwan Bomba.

"Bahwa pihak wartawan dari media tersebut diatas tidak pernah melakukan konfirmasi atau klarifikasi atas pemberitaan tersebut," tambahnya.

"Oleh sebab itu kami meminta kepada media online yang bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf atas pemberitaan yang kami anggap tidak cover booth side," sambung tulisan itu.

Beritasubang. com menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari berita sebelumnya.

"Sebagai wujud kesungguhan tim redaksi untuk menghargai hak jawab Bomba Group sesuai UU Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia, tim redaksi memberikan klarifikasi atas dasar surat yang dikirim itu. Dan, kami menyampaikan permohonan maaf," demikian tulis redaksi kami dalam artikel sebelumnya berjudul Klarifikasi Pengacara Iwan Bomba Terkait Pemberitaan di Berita Subang

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x