Sambo Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Staf Ahli Polri: Kalau Pidana Ringan, Rusak Nama Polri

17 September 2022, 20:12 WIB
Ternyata ini Dugaan Sosok 'Kakak Asuh' yang 'Backing' Ferdy Sambo, Muradi : Proses Juga /Tangkapan Layat Pixabay dan FB Rohani Simanjuntak/

BERITA SUBANG - Guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi mengungkapkan, ada sosok kakak asuh yang diduga tengah mencoba membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Tujuan Kakak asuh sangat jelas, yakni ingin vonis Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi ringan.

Sosok kakak asuh itu ada yang sudah pensiun dan masih aktif sebagai anggota Polri.

Mereka mencoba melobi petinggi Korps Bhayangkara untuk meringankan hukuman Sambo.

Baca Juga: Punya Power di Polri, Kakak Asuh Berupaya Bebaskan Sambo dari Jerat Hukum

"Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum, nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya power full yang luar biasa ya," kata Guru besar Ilmu Politik dan Keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 17 September 2022..

Muradi mengatakan kakak asuh yang masih aktif itu memegang posisi strategis di Polri.

Menurut dia, sosok tersebut masih keras membela Sambo agar dihukum ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 "Ini jadi makin keras, Sambo berani karena dia merasa dalam posisi berada di atas angin, masih ada yang ngebelain makanya harus dituntaskan dulu soal orang-orang yang kemudian dianggap punya kontribusi terkait dengan posisi Sambo," ujarnya.

 Baca Juga: Pemuda Madiun Admin Bjokanism Ketangkap Tanpa Masuk Penjara, Begini Alasan Polri

Muradi menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengetahui sosok kakak asuh yang masih membantu Sambo.

Dia pun yakin Listyo tak terpengaruh dengan upaya mereka membantu Sambo.

"Saya sih masih percaya Pak Listyo akan menjalankan fungsi penegakan hukum untuk Sambo," kata Muradi yang juga Penasihat Ahli Kapolri.

Muradi meyakini Sambo tetap divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadi J ini.

Baca Juga: Ephorus HKBP: Penolakan Izin Gereja Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

Dia memprediksi jenderal bintang dua itu akan mendapat hukuman 20 tahun penjara ataupun seumur hidup.

  "Saya sih prediksi di 20 tahun sampai seumur hidup kalau ini sampai kemudian hukumannya ringan itu yang rusak polisi, publik semakin enggak percaya," katanya.

Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Menag dan HKBP Maranatha Digugat, PB Al Khairiyah:Cilegon Lebih Baik Tanpa Gereja

Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Bharada E; Bripka RR; Kuat Maruf; dan istrinya Sambo, Putri Candrawathi.

Sambo juga telah dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik yang digelar akhir Agustus 2022. Namun, Sambo mengajukan banding atas putusan etik tersebut. Sidang etik akan digelar pekan depan.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler