BERITA SUBANG - Seorang Pemuda berinisial MAH warga Desa Banjarsari Kulon, Dagangan, Madiun, Jawa Timur yang sempat ditangkap polisi lalu di lepas, namun kemudian ditangkap lagi, kini telah berstatus tersangka diduga terkait jaringan peretas hacker Bjorka.
Meski tidak ditahan namun MAH usia 21 tahun itu dikenakan wajib lapor yang dilakukan penyidik Tim Khusus (timsus) Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Hacker Kadrun Bjorka Beli Data Rahasia Indonesia di Pasar Gelap Internet
"Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Sabtu 17 September 2022.
MAH berstatus tersangka lantaran sebagai admin melalui channel telegram bernama Bjokanism karena diduga ikut menyebarkan data pribadi yang diretas oleh hacker Bjorka, dengan menggunakan handphone miliknya.
Sebelumnya Bjorka ramai diberitakan lantaran membocorkan sejumlah data pribadi pejabat, intansi pemerintah, dan data pelanggan dari sejumlah perusahaan telepon seluler.
Baca Juga: Bjorka Buat Masalah, Begini Kegeraman Moeldoko Sikapi Hacker Yang Bobol Data Pejabat Indonesia
Tersangka MAH diamankan di Madiun, dan proses hukum dilakukan pada Jumat 16 September 2022 tanpa penahanan, karena terkait kasus kebocoran data milik pemerintah tersebut, seperti data surat menyurat Presiden Jokowi.
"Saat ini MAH sedang di proses oleh timsus," sambung juru