Tidak Terima Disebut Sebarkan Hoaks LGBT, Deolipa Lapor Balik Zakirudin

6 September 2022, 09:49 WIB
Deolipa Yumara (kiri) mantan kuasa hukum Bharada E. /Youtube/@star story/

BERITA SUBANG - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan kembali Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin ke kepolisian. Ia melaporkan Zakriduin atas kasus dugaan membuat keonaran dan pencemaran nama baik lewat UU ITE.

Laporan ini dilayangkan setelah sebelumnya Deolipa dilaporkan terlebih dahulu oleh Zakirudin.

Zakirudin melaporkannya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks."Laporannya adalah perkara pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Deolipa Yumara di Jakarta, Senin 5 September 2022.

 Baca Juga: Kisah Jijik Versi Mahfud MD Tekuak, Bumbu LGBT Hiasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca Juga: Mampus Deh, Deolipa Yumara Sebut Ferdy Sambo Biseksual, Kuat Maruf Terlibat

Menurutnya, pasal yang dilaporkan Zakirudin terhadapnya justru bisa menjadi boomerang dan dijadikannya untuk melaporkan balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax tersebut.

Pasalnya, Deolipa merasa keberatan telah dituduh menyebarkan berita hoaks terkait dengan LGBT. Ia juga tidak terima mendapatkan tuduhan lain dari pernyataan yang pernah diungkapnya mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.

Deolipa menilai jika pernyataan-pernyataan yang dilontarkannya itu bukan hoaks, melainkan bentuk analisis dan dugaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 Baca Juga: Menjijikan, Deolipa Yumara Ungkap Soal Cemburu Pria dengan Pria

Baca Juga: LBGT Cerita Lama di Kepolisian, Hitam Putih Tidak Pernah Diungkapkan

Dalam kesempatan ini, Deolipa turut menyebut dirinya bersama pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah dilaporkan aliansi tersebut. Laporan itu dirasa telah membuat nama baiknya tercemar.

Karena itu, kedepannyaa Deolipa akan terus mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik ini. Ia juga menyatakan tidak mau bertemu Zakirudin sampai perkara selesai, bahkan jika perlu sampai tahun depan.

"Enggak mau saya temuin, lihat aja tunggu perkara selesai. Biar aja bergulir. Tahun depan baru saya ketemu dia baik-baik," ucapnya

 Baca Juga: Kamaruddin: Tuduhan Pelecehan Seksual Gugur, Pembuat Skenarionya Telah Mundur

Sebagai informasi, laporan Deolipa terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS pada tanggal 5 September 2022.

Menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 juncto 45 ayat (3) UU 19 tahun016 tentang ITE dan/atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler