Sejak di Magelang, Kuat Ma’ruf Ancam Bunuh Brigadir J

31 Agustus 2022, 08:02 WIB
Istri Ferdy Sambo Dituding Selingkuh, Deolipa: Brigadir J Pergoki Putri dan Kuat Maruf Sedang Melakukan… /Diolah Dari Google

BERITA SUBANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sosok yang mengancam membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Sosok itu adalah Sopir mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mulanya menjelaskan info soal ancaman pembunuhan itu diterima pihaknya dari komunikasi dengan pacar Brigadir J, yakni Vera. Diungkapkan Vera ke Komnas HAM, Brigadir J sempat menjelaskan soal ancaman pembunuhan.

“Jadi, kami berkomunikasi dengan Vera untuk minta keterangan cukup detail yang salah satu intinya adalah bahwa memang betul tanggal 7 (Juli) 2022 malam, kan kematian tanggal 8 (Juli), memang ada ancaman pembunuhan,” tutur Anam saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas di gedung DPR, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Gegara Diusir, Kamaruddin Laporkan Rian Djajadi ke Jokowi , DPR:Jangan Lebay

Baca Juga: Ada Adegan Kuat Maruf Gendong Putri hingga Adegan dewasa di Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J

“Kurang lebih kalimatnya begini, ‘jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri Candrawathi), karena membuat Ibu P sakit. Kalau naik ke atas akan dibunuh’,” ungkap Anam.

Anam menanyakan sosok yang menyampaikan ancaman ke Brigadir J. Diungkapkan Vera, sosok itu disebut sebagai skuad. Anam menegaskan Komnas HAM maupun Vera ketika itu tidak mengetahui skuad dimaksud. Baru diketahui, ternyata sosok yang dimaksud, yakni Kuat Ma’ruf.

“Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad itu yang dimaksud adalah Kuat Ma’ruf. Ternyata si Kuat, bukan skuad penjaga begitu ternyata,” imbuhnya.

Baca Juga: Kapolri Sebut Kuat Ma'ruf Jadi Tersangka Pembunuhan Pasca Bharada E Ubah Pengakuan

Baca Juga: Konsorsium 303 Dibumbui Cerita Asmara, Pramugari Cantik Cicilia Pinontoan Ikut Disorot

Diberitakan, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler