Pasca Sakit Tersangka Apeng Pencuri Uang Rakyat Rp78 Triliun Di Garap Jaksa Penyidik, 32 Aset Ikut Disita

23 Agustus 2022, 20:30 WIB
Jaksa penyidik tengah meriksa tersangka Apeng alias Surya Darmadi di Rutan Salemba Cabang Kejagung /Foto: Tangkaplayar Kejagung/mediusnews.com/

BERITA SUBANG - Tersangka Surya Darmadi alias Apeng kembali dijebloskan kedalam penjara, setelah digarap jaksa penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung, selepas dari rumah sakit pasca diamankan dari Bandara Soekarno Hatta setibanya di tanah air dari tempat pelariannya di negeri China Taiwan.

Sebelumnya Tersangka Apeng dibantarkan ke Rumah Sakit Adhyaksa dengan alasan sakit, di tengah pemeriksaan jaksa penyidik dalam dugaan korupsi dan pencucian uang penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 78 triliun.

"Bahwa yang bersangkutan (Surya Darmadi) sudah dalam keadaan sehat, kemarin dipindahkan dari rumah sakit Adhyaksa ke Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Apeng, Alias Surya Darmadi, Buronan Korupsi Rp78 Triliun Dikabarkan Balik ke RI Minggu, 14 Agustus 2022 Ini

Tim jaksa penyidik gedung bundar tak mau menunda-nunda untuk menggarap tersangka Apeng, meski tidak didampingi tim kuasa hukumnya. Tersangka Apeng itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Bupati Indragiri Hulu, Riau Raja Thamsir Rahman.

"Untuk periksa SD, akan tetapi karena Penasehat hukumnya tidak ada, yang bersangkutan tetap diperiksa. Dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR. Jadi tetap diperiksa di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ucapnya.

Dia juga menjelaskan dalam kesempatan itu, tim jaksa penyidik untuk menutupi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Jampidsus dibawah komando Febrie Ardiansyah melakukan pelacakan aset dan berhasil menyita sejumlah aset milik bos besar PT Duta Palma Group tersebut.

Baca Juga: Kejagung Blokir Rekening dan Sita Aset Perusahaan Apeng di Korupsi Lahan Sawit PT Duta Palma Rp78 T

"Tim telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset, terdiri 18.aset di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset di Bali. Tim juga melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Jambi, dan Batam," tuturnya.

Berikut ini aset yang disita tim jaksa penyidik Kejagung. Di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita berupa.

Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita, satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tiba di Indonesia Tersangka Surya Darmadi Korupsi Rp78 T Lahan Sawit PT Duta Palma Langsung Di Penjara

Sementara di Provinsi Bali. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps., aset yang disita berupa, satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang diatasnya berdiri bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Lalu, satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Sementara di Provinsi Riau, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, aset yang disita berupa, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.

Serta, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Baca Juga: KPK Batal Periksa Dugaan Suap Tersangka Surya Darmadi Dengan Alasan Sakit

Juga satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Dan, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

"Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," papar dia.

Baca Juga: Tersangka Surya Darmadi Alasan Sakit di Tengah Pemeriksaan Penyidik, Terkait Korupsi Rp78 T Duta Palma

Sebelumnya jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi berupa dua bidang tanah dan bangunan yaitu, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Serta, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Penyitaan aset tanah di Jakarta itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

"Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud. Dalam kegiatan penyitaan, Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap dua lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler