Kejagung Sebut Letak Kerugian Negara Korupsi PT Garuda Indonesia Rp 8,8 T, Ketiga Tersangka Segera Di Sidang

22 Juni 2022, 20:31 WIB
Kolase. Pelimpahan tahap 2 untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Tim Jaksa Penyidik telah menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021 dan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut, sedangkan letak kerugian negara ditaksir sekitar Rp 8,8 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus dugaan korupsi ini akibat proses pengadaan pesawat CRJ 1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72 600 yang dilakukan, tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA), prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule.

"Sehingga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504, atau nilai ekuivalen Rp 8.819.747.171.352," kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Menunggu Letak Kerugian Negara Di Kasus Garuda Indonesia dari BPKP, Ini Alasan Febrie Ardiansyah

Dalam kasus ini jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT Garuda Indonesia yakni Albert Burhan (AB) bekas Vice President Treasury Management Tahun 2005-2012, tersangka Setidjo Awibowo (SA) bekas Vice President Strategic Management Office periode 2011-2012 dan Agus Wahjudo atau AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Tahun 2009-2014.

Kata dia, tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas tiga berkas perkara tersangka dalam korupsi tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Ketiga tersangka di tahan pada Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel," ujar dia.

Baca Juga: Kejagung Garap Muhammad Lutfi, Pasca Diberhentikan Jokowi Sebagai Menteri Perdagangan

Dijelaskan Ketut, pelaksanaan tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis bombardier CRJ 100 pada tahun 2011 dimana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ 1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan PPA PT Garuda Indonesia.

"Dalam tahapan perencanaan yang dilakukan tersangka SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD," tuturnya.

Lalu, lanjutnya dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia.

"Sementara, ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, Tersangka AW, Tersangka AB dan Tersangka SA bersama tim perseoran atau tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang bombardier CRJ 1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang," tutur Ketut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Albert Burhan Bekas Presdir Citilink Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Garuda Indonesia

Sebab perbuatan itu, dikatakan Ketut proses pengadaan pesawat CRJ 1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72 600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504.

Perbuatan para tersangka, jaksa penyidik menjeratnya dengan ancaman pidana primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk Subsidiair dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler