Kejagung Garap Muhammad Lutfi, Pasca Diberhentikan Jokowi Sebagai Menteri Perdagangan

- 22 Juni 2022, 18:46 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat tiba di gedung bundar Kejagung
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat tiba di gedung bundar Kejagung /Foto: Doc/

BERITA SUBANG - Jaksa penyidik pidana khusus menggarap Muhammad Lutfi mantan Menteri Perdagangan pasca diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo, terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.

Pemeriksaan Lutfi nyaris tujuh jam dari pagi sekitar jam 9.30 WIB sampai 3.30 WIB itu untuk menggali keterangan dari lima orang tersangka yang telah ditetapkan jaksa Gedung Bundar.

Adapun dalam kasus ini jaksa gedung bundar di bawah komando Jampidsus Febrie Ardiansyah telah menetapkan lima tersangka.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Migor Menyusul Kasus Daglu Kemendag Indrasari

Mereka adalah bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, lalu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, dan Manager General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, serta diduga konsultan perdagangan Lin Che Wei.

"ML selaku mantan Menteri Perdagangan diperiksa terkait penyidikan korupsi pemberian fasilitas CPO," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Harga CPO Tinggi Ditengah Lesunya Produksi Sawit, Gapki: Pengaruh Produksi Minyak Nabati Dunia

Dijelaskan dia, selain Muhammad Lutfi yang baru diberhentikan oleh Presiden Jokowi sepekan lalu, juga ikut di periksa Karyawan PT Tripura Argo Persada berinisial SH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x