Menunggu Letak Kerugian Negara Di Kasus Garuda Indonesia dari BPKP, Ini Alasan Febrie Ardiansyah

- 25 Februari 2022, 15:37 WIB
Jampidsus Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Jampidsus Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jampidsus Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya tengah menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, selanjutnya akan memeriksa pihak terkait termasuk para broker dan pihak asing, meski kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara jenis ATR 72 600 dan bombardier CRJ 1000 Ng Garuda Indonesia telah menetapkan dua orang tersangka.

"Jadi posisinya sekarang kerugian (negara) kan lagi dihitung oleh auditor. Kalau itu dapat, kita lihat sampai sejauh mana ada nilai yang diluar harga real jual. Contohnya ada broker. Nah itu kita lihat ngga bisa juga kita tetapkan, mesti ada pendalaman. Kalau di sisi kita, kalau transaks dilakukan dengan melawan hukum, nanti kita melihatnya ada cacat hukum," ucap Febrie Ardiansyah kepada wartawan gedung bundar, Jakarta, Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: 2 Eks Pejabat Garuda Indonesia Jadi Tersangka, Ini Modus Operandi, Jaksa Agung: Akan Telusur Perusahaan Asing

Namun dirinya menyatakan apabila ditemukan adanya tindak pidana korupsi ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72 600 dan bombardier CRJ 1000 NG, maka transaksi yang dikeluarkan oleh Garuda Indonesia dianggap tidak sah.

"Nanti dikaji, uang yang keluar oleh garuda tidak sah secara hukum. Kalau ada suap, hukum kita kan begitu. Tapi ada pertimbangan juga di luar, ada tidak yang nilai real pesawat itu yang lagi dihitung," ujarnya.

Lanjut mantan Kepala Kejati DKI Jakarta itu ketika ditemukan ada kerugian negara yang terjadi, dan ada pihak yang diuntungkan, maka langkah selanjutnya akan diproses, termasuk perusahaan asing tersebut.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Ungkap 2 Tersangka Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

"Krena ini lintas negara, prosesnya apa yang akan diambil (oleh) kita untuk menutupi kerugian negara," ujarnya.

Meski demikian Febrie yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan di gedung bundar itu mengaku, pihaknya belum mengetahui secara detail jumlah kerugian negara, begitu juga cara menghitung letak kerugian negara tersebut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x