BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan modus operandi dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia yang terjadi dari tahun 2011 sampai 2021 terkait penyedia barang atau jasa yang diduga ada penyimpangan dalam proses pengadaannya sehingga memenangkan perusahaan asing.
Menurut Burhanuddin perusahaan itu yakni perusahaan Bombardier Inc - Kanada dan perusahan Avions de Transport Regional (ATR) - Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta SAS Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.
"Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, di pelataran Gedung Menara Kartika, Kejagung, Jakarta, Kamis 22 Februari 2022.
Karena itu dia tak akan segan-segan untuk mengembangkan kasus itu hingga ke negara tersebut untuk mencari pelaku lainnya dalam kasus di perusahaan plat merah itu.
"Pasti, kita akan kembangkan ke situ (pihak asing), kita akan terus telusuri, siapapun yang terlibat dalam kasus ini," tegas Burhanuddin.
Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Ungkap 2 Tersangka Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
Pasalnya dijelaskan Burhanuddin, ada indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pesawat Sub 100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72 600) dari manufactur tersebut.
“Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,” ujarnya.