2 Eks Pejabat Garuda Indonesia Jadi Tersangka, Ini Modus Operandi, Jaksa Agung: Akan Telusur Perusahaan Asing

- 24 Februari 2022, 20:07 WIB
Dua tersangka kasus pengadaan pesawat DI PT Garuda Indonesia Sabtu
Dua tersangka kasus pengadaan pesawat DI PT Garuda Indonesia Sabtu /Foto: Penkum Kejagung/

Adapun dalam kasus ini jaksa penyidik gedung bundar telah menetapkan dua orang tersangka dari enam saksi yang telah diperiksa. Kedua tersangka itu merupakan anggota tim pengadaan pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Ardiansyah Bakal Bidik Tersangka Korupsi Garuda Indonesia

Keduanya yakni tersangka Setidjo Awibowo atau SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Agus Wahjudo atau AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.

Kini kedua tersangka lagsung dijebloskan kedalam penjara selama 20 hari kedepan sejak 24 Februari 2022 sampai 16 Maret 2022, dengan alasan untuk mempercepat proses penyidikan.

Tim jaksa penyidik gedung bundar pun telah memeriksa 60 orang, dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi, pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia. Dan, Dewan Komisaris dan Direksi PT Citilink Indonesia.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Ardiansyah Paparkan Kasus Posisi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Selain itu tim pengadaan Pesawat ATR 72-600; tim pengadaan Pesawat Bombardier CRJ -1000 NG; dan satuan pemeriksa internal PT Garuda Indonesia.

Dalam kasus ini jaksa penyidik juga menyita 580 dokumen dengan pembagian cluster berdasarkan jenis pengadaan pesawat ATR maupun CRJ. Ditemukan juga barang bukti elektronik berupa satu buah Handphone; dan satu kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara KPK yang telah diminta oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung kepada KPK.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah