2 Eks Pejabat Garuda Indonesia Jadi Tersangka, Ini Modus Operandi, Jaksa Agung: Akan Telusur Perusahaan Asing

- 24 Februari 2022, 20:07 WIB
Dua tersangka kasus pengadaan pesawat DI PT Garuda Indonesia Sabtu
Dua tersangka kasus pengadaan pesawat DI PT Garuda Indonesia Sabtu /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan modus operandi dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia yang terjadi dari tahun 2011 sampai 2021 terkait penyedia barang atau jasa yang diduga ada penyimpangan dalam proses pengadaannya sehingga memenangkan perusahaan asing.

Menurut Burhanuddin perusahaan itu yakni perusahaan Bombardier Inc - Kanada dan perusahan Avions de Transport Regional (ATR) - Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta SAS Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Baca Juga: Kejagung Telisik Kasus Proyek Blast Furnance Kerjasama Perusahaan China Dengan PT Krakatau Steel Rp5,3 T

"Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, di pelataran Gedung Menara Kartika, Kejagung, Jakarta, Kamis 22 Februari 2022.

Karena itu dia tak akan segan-segan untuk mengembangkan kasus itu hingga ke negara tersebut untuk mencari pelaku lainnya dalam kasus di perusahaan plat merah itu.

"Pasti, kita akan kembangkan ke situ (pihak asing), kita akan terus telusuri, siapapun yang terlibat dalam kasus ini," tegas Burhanuddin.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Ungkap 2 Tersangka Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Pasalnya dijelaskan Burhanuddin, ada indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pesawat Sub 100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72 600) dari manufactur tersebut.

“Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini jaksa penyidik gedung bundar telah menetapkan dua orang tersangka dari enam saksi yang telah diperiksa. Kedua tersangka itu merupakan anggota tim pengadaan pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Ardiansyah Bakal Bidik Tersangka Korupsi Garuda Indonesia

Keduanya yakni tersangka Setidjo Awibowo atau SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Agus Wahjudo atau AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.

Kini kedua tersangka lagsung dijebloskan kedalam penjara selama 20 hari kedepan sejak 24 Februari 2022 sampai 16 Maret 2022, dengan alasan untuk mempercepat proses penyidikan.

Tim jaksa penyidik gedung bundar pun telah memeriksa 60 orang, dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi, pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia. Dan, Dewan Komisaris dan Direksi PT Citilink Indonesia.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Ardiansyah Paparkan Kasus Posisi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Selain itu tim pengadaan Pesawat ATR 72-600; tim pengadaan Pesawat Bombardier CRJ -1000 NG; dan satuan pemeriksa internal PT Garuda Indonesia.

Dalam kasus ini jaksa penyidik juga menyita 580 dokumen dengan pembagian cluster berdasarkan jenis pengadaan pesawat ATR maupun CRJ. Ditemukan juga barang bukti elektronik berupa satu buah Handphone; dan satu kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara KPK yang telah diminta oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung kepada KPK.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah